Senin, 12 November 2012

Sumpah Pocong


Misteri sumpah pocong hanya ada dan asli Indonesia lho. Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.


Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu.

Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara.

Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Berbicara soal sumpah pocong yang sering dilakukan orang untuk sebuah pembuktian dan janji atau sumpah atas ketidak jujuran dari kebenaran, sumpah ini sepertinya sangat keramat dan ampuh untuk membuat seseorang menjadi jera dalam perbuatannya kepada kebenaran dan ketidak jujuran. Sumpah pocong ini begitu di ruatkan menjadi sebuah sumpah yang sakral ditengah-tengah masyarakat, apalagi didalam kondisi bangsa ini yang mulai semrawut keadaannya. Semrawut dari kondisi ekonomi, keamanan, dan hukum.

Lalu benarkah sumpah pocong itu bisa membuktikan sebuah kebohongan, kemunafikan dan kemungkaran dari ketidak jujuran anak manusia?. Atau sumpah pocong itu benar bisa mendatangkan fakta?.

Memang sumpah pocong yang sering kali dilakukan banyak orang Indonesia adalah kebanyakan dari orang-orang pulau Jawa. Padalah kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang beragama, orang-orang yang mengerti ilmu agama yang benar. Sumpah pocong tersebut bukan saja suka dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, akan tetapi sumpah pocong ini juga sering dilakukan oleh orang-orang non Islam (Nasrani, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu) sebagai media pembenaran dalam mengungkapkan sebuah kejahatan.

Sedangkan di pulau Dewata, Bali juga berlaku sumpah pocong dengan nama ‘Sumpah Cor’ kutukannya juga berlaku tujuh turunan, apakah ini upaya terakhir mencari kebenaran? bahkan cara-cara ini dibenarkan hukum adat disana.

Sementara itu di dalam Islam, tidak dibenarkan tindakan sumpah pocong untuk mencari pembenaran atas masalah yang dihadapi manusia. Apalagi sumpah pocong ini dilakukan bukan atas nama Allah SWT, melainkan atas nama pocong yang tak lain sama halnya kita mencari pembenaran ini lewat jin bukan lewat petunjuk Allah SWT. Selain itu, tindakan sumpah pocong ini akan menjadihal syirik dan bisa jadi penyalahgunaan agama sebagai dasarnya.

Sumpah pocong itu adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk atau celentang.

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi adat yang masih kental menerapkan norma-norma budaya daerah setempat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. Namun dibalik semua itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama Islam, dan agama-agama lainnya yang ada di Indonesia.

Perlu kita pahami bawah sumpah pocong itu merupakan perbuatan yang di larang oleh Allah SWT. Maka mari kita sama-sama mengetahui apa yang menjadi larangan tersebut bagi kita semua dari Allah SWT.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam dan bukan perintah wajib dari Allah SWT, atau juga bukan perintah sunnah dari Rasullullah..

Kedua, didapatinya sebagian orang beragama yang melakukannya ini bukanlah dalil atau ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah pocong itu sendiri sebenarnya tidak ada dalam ajaran agama, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Using Facebook