Senin, 04 Februari 2013

Hutang Piutang

Artikel berikut ini, tidak terlepas dari artikel2 sebelumnya (Sedekah dan Manfaatnya dan RIBA). Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.


Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. 

PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:

Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)

Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).

Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH.?
  • Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
  • Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
  • Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
  • Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.
HUKUM HUTANG PIUTANG:

Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,  “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.”(HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)

Nabi juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).

Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).

Adapun hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).

Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah , merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah : “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).

Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:

[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.

Dalilnya firman Allah: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)

Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).

[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang (bunga / riba).

Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan. (Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147)

Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah ta’ala.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51).

[3]. Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah I membalas dengan setimpal”. Maka Nabi r bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”.( HR. Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305)

Dari Jabir bin Abdullah t ia berkata: “Aku mendatangi Nabi r di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394)

[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
  • Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
  • Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
  • Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
  • Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah I membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah I melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?

[5]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[7]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah r bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam  Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya).

[8]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah t, ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) mereka pun tidak mau. Nabi berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Nabipun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405).

[9]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana sabda Nabi r: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang”. (HR Bukhari no. 2390)

[10]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

Allah berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (Shahih Ibnu Majah no. 1963)

Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.

Pandangan Islam, terhadap RIBA.

Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)


Firman Allah : “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an.



Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”  sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil. Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat tersebut, ibnu ArobiAl-Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh Afzalurrohman. “ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.

Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat. Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor  orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi.

Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan  ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat  hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan  kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu  tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan  seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.

Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).

Ayat ini menyampaikan pesan moral,  bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat dan adil. Pandangan Al-quran ini secara selintas  sangat kontras dengan pandangan manusia kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang. Mengapa Allah mengatakan  pinjaman kredit dengan sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi ?. Di sinilah keterbatasan akal (pemikiran) sebagian besar manusia. Mereka hanya memandang secara dangkal, kasat mata dan material (zahir) belaka. Dari sinilah muncul konsep meta-ekonomi Islam, yaitu, sebuah pandangan ekonomi yang berada di luar akal material manusia yang dangkal.

Hukum Riba

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Dampak Bunga/Riba.
            
Harus dicatat, bahwa Al-quran membicarakan riba (bunga) dalam ayat tersebut dalam konteks ekonomi makro, bukan ”hanya” ekonomi mikro. Bahkan sisi ekonomi makro jauh lebih besar. Kesalahan manusia kapitalis, termasuk ahli agama Islam yang tak berlatar belakang ekonomi, adalah menempatkan dan membahas riba dalam konteks ekonomi mikro semata. Membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro adalah mengkaji dampak riba terhadap ekonomi masyarakat secara agregat (menyeluruh), bukan individu atau perusahaann (institusi). Sedangkan membicarakan riba dalam lingkup mikro, adalah membahas riba hanya dari sisi hubungan kontrak antara debitur dan kreditur. Biasanya yang dibahas berapa persen bunga yang harus dibayar oleh si A atau perusahaan X selaku debitur kepada kreditur. Juga, apakah bunga yang dibayar debitur sifatnya memberatkan atau menguntungkan. Ini disebut kajian dari perspektif ekonomi mikro.

Padahal dalam ayat, Al-Quran menyoroti praktek  riba yang telah sistemik, yaitu riba yang telah menjadi sistem di mana-mana, riba yang telah menjadi instrumen ekonomi, sebagaimana yang diyakini  para penganut sistem  ekonomi kapitalisme.Dalam sistem kapitalis ini, bunga bank (interest rate) merupakan jantung dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.

Jika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.

  1. Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi  menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.
  2. Bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF berikut menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi.
  3. Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran.
  4. Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
  5. Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga  untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
  6. Dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam mumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba,  maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .
Dengan  fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan  dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Berdasarkan kenyataan itu, maka sekali lagi, maha benarlah firman Allah yang mengatakan bahwa riba tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat. Inilah meta ekonomi Islam yang terdapat dalam ayat 39 Surah Ar-Rum.

Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasai saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang  dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep  metaekonomi Islam dalam larangan riba.  Namun, bagi para ekonom Islam, hal tersebut bukan lagi meta, tapi fakta, karena mereka telah melihat fakta riil kerusakan ekonomi masyarakar, negara dan dunia akibat riba (bunga). Mereka telah melihat secara nyata bahwa riba tidak akan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Metaekonomi Islam dalam larangan riba hanya relevan bagi para penganut dan pengamal ekonomi ribawi yang mayoritas di negeri ini. Tugas pakar ekonomi syari’ah untuk menjelaskan meta ekonomi Islam itu kepada penganut dan pengamal kapitalisme ribawi yang masih mayoritas di negeri ini.

Klasifikasi Riba

Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.

  1. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
  2. Riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

Daging Babi.?

Bagi umat Islam, memakan produk pangan asal hewan (PPAH) babi adalah sebuah kemaksiatan. Jadi, termasuk diwajibkan untuk tidak sedikit pun ‘menyentuhnya’. 

Dulu argumen para ilmuwan menyatakan bahwa kemungkinan salah satu penyebab pengharaman itu adalah dikarenakan adanya cacing pita yang bersemayam dalam daging babi. Walau kemudian banyak dibantah oleh ilmuwan yang kontra dengan pendapat pertama yang menyatakan bahwa cacing pita dapat hancur hanya dengan pemanasan sederhana. 


Kini bukti-bukti nyata lainnya banyak terungkap oleh para ilmuwan yang berpandangan objektif semata-mata mengungkapkan kebenaran hasil penelitiannya. Di mana dilaporkan bahwa babi banyak memberikan efek negatif bagi sang pengonsumsi. 

Selain merupakan daging yang mengandung kolesterol tertinggi, daging babi juga menjadi mediator ‘mujarab’ bagi tempat berpindahnya puluhan penyakit yang semula ada dalam hewan babi untuk kemudian pindah ke dalam tubuh manusia.

Seorang Ilmuwan Jerman bernama Dr Murad Hoffman dalam bukunya menyatakan bahwa memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. 



Prespektif Sains (Kesehatan)

Seperti yang kita ketahui bersama babi adalah hewan yang kotor dan hidup di tempat yang kotor. Untuk itu, dari segi kesehatan telah diterangkan bahwa daging babi memiliki banyak kejeekan bagi pengkonsumsinya maupun penggunaan seluruh anggota tubuh babi, seperti yang telah diuraikan oleh Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P. Dosen Fakultas eternakan UGM Yogyakarta dan Sekretaris Exekutif/Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY, Antara lain :
  1. Babi adalah tempat penampung penyakit seperti Cacing Pita, Cacing Spiral, Cacing Tambang, Cacing Paru-Paru, Bakteri TBC, virus cacar, virus kudis,dll.
  2. Daging Babi empuk namun sulit dicerna, akibatnya nutrient tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
  3. Kantung Urin (Vesica Urinaria) babi sering bocor, sehingga urine tesebut merembes ke dalam daging. Akibatnya daging tersebut terkontaminasi kotoran yang semestinya dibuang keluar bersama urin.
  4. Lemak Punggung tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas Oksidatif (tengik), dan tidak layak dikonsumsi manusia.
  5. Babi merupakan carier virus/ penyakit Flu Burung (Avian Influenza). Di dalam tubuh babi, virus (H1N1 atau H2N1) yang tidak ganas dan tidak menular ke manusia akhirnya bermutasi menjadi virus H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.
  6. Peningkatan kolesterol yang disebabkan oleh daging babi yang terkandung cacing babi di dalamnya dan menghambat proses penguraian protein dalam tubuh.
  7. Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic.
  8. Virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang karena medium babi.
  9. Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon.
  10. DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Sifat yang ditularkan babi ke manusia antara lain :
Penyakit yang ditularkan oleh babi antara lain :
  • Pengerasan urat nadi. 
  • Naiknya tekanan darah.
  • Nyeri dada yang mencekam (Angina Pectoris).
  • Radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
  • Kolera babi (penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus).
  • Keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi).
  • Kulit kemerahan yang ganas dan menahun (bersifat mematikan), dll.
  1. Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya.
  • Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri.
  • Kotoran manusia pun dimakannya.
  • Suka berada di tempat yang basah dan kotor.
  • Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, maka ia akan memuntahkan isi perutnya lalu dimakan lagi.
  • Kadang ia mengencingi makanannya terlebih dahulu sebelum memakannya.
Babi adalah binatang pemalas, tidak agresif, tidak suka mencari pakan, suka dengan sejenis & tidak pencemburu, tidak tahan sinar matahari & tidak punya hasrat membela diri, dll.

Ust. Muhammad Umar Abduh (Perancis) menyebutkan bahwa babi menularkan sifat suka berzina.


Satu tambahan lagi agar sobat bisa percaya, ini dia video yang saya dapatkan dari salah satu sobat blogger saya, yaitu video daging babi yang setelah di siram air cola-cola mengeluarkan belatung jadi didalam daging babi ini terdapat daging belatung !!! dan daging tersebut dibeli dari supermarket ok kalau sobat penasaran langsung saja check videonya URL ( http://www.youtube.com/watch?v=NLsrmVO8Ahw )


berikutlah sudah informasi mengenai Fakta mengapa Daging Babi Diharamkan menurut sains ya sekali lagi saya memposting artikel ini bukan untuk bermasksud SARA ataupun mengganggu keyakinan masing-masing tapi saya hanya memberikan informasi penting untuk sobat, bila sobat suka dengan aritkel ini jangan lupa untuk mengklik tombol Share agar banyak orang yang tau dan itu sangat berharga untuk saya. terima kasih 

Sabtu, 02 Februari 2013

Cinta Ayah Bunda kepada Anaknya

Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Begitu bunyi ungkapan yang menggambarkan betapa besar kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Demikianlah realitanya. Betapapun besarnya balas budi seorang anak, ia tidak akan mampu menyamai apa yang telah diberikan orang tua kepadanya. Sudah sepantasnya seorang anak berbuat baik dan menaati perintah orang tua, selama mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan.

Di masa-masa terakhir ini, kita dihadapkan pada fenomena pudarnya hukum syariat di tengah-tengah kehidupan keluarga. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari tingginya frekuensi media dalam menampilkan potret kekejian dan kekotoran dalam keluarga.


Seorang bapak dengan tega mencabut keperawanan anak sendiri. Sampai karena takut dan malu, dengan tidak ada rasa sayang, dia pun merenggut nyawa anaknya itu. Sebuah lambang kebuasan hidup dan malapetaka yang dahsyat.
Di tempat lain, seorang anak tega menzinai ibu sendiri. Kemudian dengan tiada rasa takut, menumpahkan darah sang ibu yang telah mengandung dan menyapihnya dengan segala penderitaan.
Semua fakta ini menunjukkan merajalelanya penyakit jahil (kebodohan) di kalangan umat tentang agamanya. Kini, seakan-akan tidak ada lagi yang namanya kasih sayang dalam keluarga. Akibat lebih jauh, rantai pendidikan generasi-generasi Islam pun terancam putus.
Akankah semua itu berakhir? Akankah syariat Allah menyentuh qalbu para orang tua yang jahat dan menyentuh qalbu anak-anak yang durhaka? Mengapa orang tua buas terhadap anak sendiri dan anak tega kepada kedua orang tuanya sendiri?

Jasamu Wahai Ayah Ibu
Tanpa sadar, air mata akan menetes manakala melihat seorang ibu yang telah renta mengais rezeki dengan cucuran keringat dan beban berat di pundaknya. Semua itu dilakukan demi sesuap nasi untuk kelangsungan hidup anak dan keluarganya. Di manakah suaminya? Dan apa yang sedang dilakukannya.?
Di sebuah pematang sawah di belahan lain, sepasang orang tua harus diterpa panas matahari menyengat di sekujur tubuhnya, bergulat dengan lumpur yang menguras tenaga. Semuanya dilakukan demi menghidupi diri dan keluarganya. Bukankah yang demikian itu merupakan wujud tanggung jawab dan kasih sayang terhadap diri dan anak-anaknya? Dan jauh sebelum itu, ibu kita telah berkorban dengan pengorbanan yang sekiranya kita bayar dengan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan sanggup kita untuk menukarnya.
Allah menjelaskan dalam firman-Nya:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya yang telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Dan kepada-Ku lah kembalimu.” (Luqman: 14)

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (4/538) mengatakan: “Allah mengingatkan tentang pengorbanan seorang ibu dan rasa lelah dan berat dengan siap berjaga di malam hari dan siang hari,  agar sang anak itu mengingat kebaikan ibunya yang telah dikorbankannya.”.

As-Sa’di t dalam Tafsir-nya mengatakan: “Kelemahan demi  kelemahan, hal ini terus menerus menyertai seorang ibu mulai dia menjadi setetes air mani (yang dibuahi), mengidam, sakit, lemah, berat, berubah keadaannya, kemudian sakit ketika melahirkan dan ini yang paling dahsyat.”

Karena demikian tinggi pengorbanan kedua orang tua maka janganlah kamu menyombongkan diri di hadapan keduanya dan durhaka. Allah memerintahkan kepadamu agar kamu berterima kasih kepada keduanya.

“Bersyukurlah kepadaku dan kepada kedua orang tuamu.” (Luqman: 14)
Asy-Syaikh Salim Al-Hilali mengatakan: “Bagi orang yang menggali Al Qur’an, dia akan banyak menemukan bahwa Allah I menggandengkan perintah untuk beribadah kepada-Nya dengan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Hal yang demikian bisa ditelaah dari beberapa sisi:
  1. Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki, maka Dialah satu-satuya Dzat yang harus disembah. Dan kedua orang tuamu yang menjadi  sebab adanya kamu, maka sangat pantas kamu berbuat baik kepada keduanya.
  2. Allah yang telah memberi kenikmatan dan keutamaan atas seluruh hamba sehingga Dia berhak untuk disyukuri. Adapun kedua orang tuamu, dialah yang mencari segala apa yang kamu butuhkan baik makanan, minuman, dan pakaian. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan sikap syukur darimu.
  3. Allah yang telah memelihara dan mendidik hamba-hamba-Nya di atas jalan-Nya, maka Dia berhak untuk mendapatkan pengagungan dan kecintaan. Begitu pula kedua orang tua. Mereka telah memeliharamu sejak kecil, maka keduanya berhak mendapatkan penghormatan darimu, kelemahlembutan, kerendahan diri, beradab dengan ucapan dan perbuatan.” (Bahjatun Nazhirin, 1/391)


Dari Abu Hurairah z berkata:

“Datang seseorang kepada Rasulullah r lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah , siapakah orang yang paling patut aku berbuat baik kepadanya?’ Rasulullah r bersabda: ‘Ibumu.’ Orang itu berkata: ‘Kemudian siapa?’ Rasulullah r bersabda: ‘Ibumu.’ Orang itu berkata: ‘Kemudian siapa?’ Rasulullah r berkata: ‘Ibumu.’ Orang itu berkata: ‘Kemudian siapa?’ Rasulullah r berkata: ‘Bapakmu’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:
“Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak aku temani?” Rasulullah menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian bapakmu, kemudian (keluargamu) yang paling dekat dan yang paling dekat.”.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah r bersabda:
“Seorang anak tidak akan sanggup membalas jasa orang tuanya kecuali dia menjumpainya sebagai budak lalu dia membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim no. 1510)
Hadits ini menjelaskan betapa besar hak kedua orang tua di dalam Islam. (Bahjatun Nazhirin, 1/392)

Menaati Perintah Orang Tua
Dalam permasalahan ketaatan kepada orang tua, manusia terbagi menjadi tiga kelompok:
Pertama, menaati segala perintah kedua orang tua tanpa melihat perintah tersebut sesuai dengan syariat atau tidak. Hal ini termasuk dari ifrath (melampaui batas).
Kedua, tidak mau menaati perintah kedua orang tua walaupun perintah tersebut tidak dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sikap ini adalah tafrith (meremehkan).
Ketiga, menaati perintah keduanya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan menolak perintah itu bila menyelisihi syariat.
Semuanya ini dapat kita lihat dalam kehidupan kaum muslimin sehari-hari. Lalu manakah sikap yang benar dalam menaati perintah kedua orang tua?
Adapun kelompok pertama yang menaati semua perintah orang tua baik perintah tersebut bermaksiat atau tidak, sangat bertentangan dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah r:

“Tidak ada ketaatan kepada seorang pun di dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu di dalam kebajikan.” (HR. Al-Bukhari no. 40 dan Muslim no. 39 dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib).

Abu ‘Amr Ad-Dani ‘Utsman bin Sa’id Al-Qurthubi berkata: “Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk pun di dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq. Tidak pula bernadzar dalam bermaksiat dan mensyaratkan dengan syarat yang mengandung maksiat. Ketaatan itu pada perkara yang baik.” (lihat Ar-Risalah Al-Wafiyah hal. 114)
Kelompok kedua yaitu yang tidak mau taat pada apa yang diperintahkan kedua orang tua baik dalam perkara yang diridhai oleh Allah ataupun tidak. Ini bertentangan dengan firman-Nya:

“Sungguh Rabb-mu telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain kepada-Nya dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (Al-Isra: 23)

“Katakan: Marilah kubacakan apa yang telah diharamkan kepada kalian oleh Rabb kalian yaitu janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (Al-An’am: 151)
Juga sangat bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah r, di antaranya:
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud z, ia berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah r: ‘Amalan apa yang paling dicintai oleh Allah?’ Beliau berkata: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata: ‘Kemudian apa?’ Beliau berkata: ‘Berbuat baik kepada kedua orang tua.’ Aku berkata: ‘Kemudian apa?’ Beliau berkata: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. Al-Bukhari, 10/336 dan Muslim no. 85)
Kelompok ketiga menaati perintah kedua orangtua selama tidak bertentangan dengan syariat Allah dalam arti tidak dalam rangka bermaksiat. Inilah sikap yang benar sesuai dengan ayat-ayat dan hadits-hadits di atas. Tidak ifrath dan tidak pula tafrith.

Sehingga jika ada pertanyaan, bagaimana hukum menaati kedua orang tua? Maka jawabnya tidak spontan wajib. Namun membutuhkan rincian. Jika perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah, maka wajib untuk menaatinya. Dan apabila perintah tersebut bertentangan dengannya, maka wajib untuk tidak taat kepada perintah keduanya. Dalilnya sebagaimana di atas.
Bagaimana bila orang tua melarang untuk menuntut ilmu agama?  Menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap orang. Rasulullah r bersabda:

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (Shahih, HR. Al-Baihaqi dan lainnya dari Anas dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani, lihat Shahihul Jami’ no. 3913). Allah berfirman: “Berilmulah kamu tentang Laa Ilaha illallah.”
Kita tidak boleh menaati perintah orang tua apabila mereka memerintahkan untuk tidak menuntut ilmu karena termasuk bermaksiat kepada Allah. Rasulullah r bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah akan tetapi ketaatan itu dalam kebajikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Menjadi Orang Tua Yang Hangat

Mendidik anak menjadi keluarga yang berkualitas adalah bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih ketika menyadari bahwa yang kita didik dan persiapkan adalah calon-calon khalifah, pengatur dan pemelihara alam. “ sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi…” ( Qur’an Surat Al-Baqarah: 30)

Sebagai individu pertama dan utama yang berinteraksi dan memenuhi segenap kebutuhan biologis anak, seringkali orangtua merasa bahwa menjadi ayah dan ibu adalah sesuatu yang alami, sebuah karunia atau “ gift” dimana keahlian menjadi orangtua terjadi begitu saja.

Keyakinan seprti ini menjadikan orangtua mereka berkuasa dan merasa memiliki anak yang masih lemah dan tidak berdaya.  Banyak terdengar oleh kita pelesehan dan penyiksaan yang dilakukan oleh orangtua atau orang dewasa lain dengan alas an beragam yang bermuara pada kurangnya menyadari bekal yang harus digali dan dipupuk sebagai orangtua dan pandangan bahwa anak adalah amanat Allah.

Bersikap hangat bagi orangtua sebenarnya merupakan sebagian dari naluri yang dianugerahi oleh Allah sebagai  bagianndari bekal alamiah yang diturunkan ketika seseorang mempunyai anak.dan sebagian lagi merupakan hasil dari proses belajar. Bersikap hangat menjadikan orangtua lebih mudah diterima dan didengar oleh anak dalam mendampingi mereka belajar nilai-nilai luhur dan moral keluarga.

Bersikap hangat tidak hanya berupa sentuhan fisik seperti ciuman, pelukan dan sebagainya, juga pujian yang tulus ketika anak melakukan prestasi apapun bentuknya, tatapan mata penuh perhatian ketika ingin didengar, juga berasa selalu “ ada” ketika ia membutuhkan. Menjadi orangtua yang hangat pada anak yang masih kecil, terasa mudah. Ciuman, pelukan, gendongan adalah sentuhan fisik yang kebanyakan diterima oleh seorang anak pada masa bayi dan kanak-kanak.

Dengan pertambahan usianya, anak tumbuh menjadi individu yang matang ( mature) secara fisik, emosional, moral, dan daya fikirnya.  Pada ketika itu orangtua seringkali lupa bahwa kehangatan tetap  diperlukan bagi pembentukan emosi dan moral pada usia ini hingga ia menjadi manusia dewasa kelak.

Oleh karena itu tetaplah menjadi orangtua yang hangat dan penuh kasih sayang berapapun usia anak anda. Perlakukan  mereka sebagai mana anda ingin diperlakukan oleh mereka. Belailah kepala dan rambutnya serta ungkapkan perasaan sayang dan bangga, sehingga mereka mengetahui bentuk dan besarnya cinta kasih itu.

Berkata-katalah dengan lemah lembut  dan tidak memaki, anak yang dicintai akan belajar menjadi individu yang mencintai orangtua dan orang sekitarnya. Hanya anak-anak yang diasuh dengan kehangatanlah  yang akan menjadi anak yang emosinya cerdas dan terpelihara.

Menurut Muhammad Suwaid dan Ummu Ihsan Chairriyah untuk menjadi orang tua yang hangat ada beberapa karakter sifat yang harus dimilikiorang tua diantaranya:
Merawat dan mendidik dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharap keridhoan Allah. Karena anak merupakan amanat Allah yang perlu dijaga , dididik dan dipelihara sesuai dengan syari’at Allah dan Rhasul. Dengan ikhlas hati menjadi lapang dan tidak menjadi beban dalam mengasuh dan membesarkan anak.

Takwa
Menghiasi diri dengan sifat takwa karena orang tua adalah contoh dan panutan sekaligus penanggung jawab pertama dalam pendidikan anak berdasarkan iman dan islam. Orang tua yang bertakwa akan diberi pertolongan oleh Allah dari segala urusan yang ada.

Berilmu
Orang tua harus memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep dasar pendidikan dalam Islam. Mengetahui halal haram, prinsip-prinsip etika islam serta memahami secara global peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah syariat Islam. Karena dengan mengetahui semua itu pendidik akan menjadi seorang alim yang bijak, meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, mampu bersikap proporsional dalam memberi materi pendidikan, mendidik anak dengan pokok-pokok persyaratannya. Mendidik dan memperbaiki dengan berpijak pada dasar-dasar yang kokoh. Medidik dan mengarahkan anak didik dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Lemah lembut dan tidak kasar
Inilah salah satu sifat yang dicintai Allah dan disukai oleh manusia. Pada hakekatnya setiap jiwa menyukai kelembutan. Terlebih jiwa anak yang masih polos dan lugu. Setiap anak sangat merindukan sosok pendidik yang ramah dan lemah lembut. Sebaliknya jiwa si anak akan takut dengan karakter pendidik yang kasar dan kejam. Rasulullah adalah sosok pendidik yang penuh kelembutan. Sifat lemah lembut dalam mendidik anak akan mendatangkan banyak kebaikan. Sebaliknya sikap kasar akan membawa keburukan. Disamping itu, sikap kasar dapat meninggalkan trauma dan memori buruk dalam jiwa dan ingatan si anak.

“Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidaklah ada pada sesuatu kecuali ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu kecuali akan menjadikannya buruk.” (HR Muslim)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai ‘Aisyah bersikap lemah lembutlah, karena sesungguhnya Allah itu jika menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah menunjukkan mereka kepada sifat lemah lembut ini.” (HR Imam Ahmad)
Sifat lemah lembut ini akan membuat anak nyaman dan lebih mudah dalam menerima pengajaran. Dan secara tidak langsung sifat lemah lembut ini alan mewarnai karakter anak dan insya Allah sifat ini dengan sendirinya akan menurun kepadanya. Dan orang yang pertama kali akan merasakan kebaikannya adalah orang tuanya itu sendiri.

Membatasi diri dalam memberikan nasehat
Terlalu banyak berbicara seringkali tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sementara itu, membatasi diri dalam memberikan nasehat yang baik acapkali justru memberikan hasil yang diinginkan dengan ijin Allah. Diriwayatkan dari Abi Wa’il Syaqiq bin Salamah bahwa dia berkata: Adalah Ibnu Mas’ud memberikan pelajaran seminggu sekali setiap hari kamis. Lalu ada seseorang yang mengusulkan, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (kunyah Ibnu Mas’ud)! Kami sebenarnya ingin jika engkau memberikan pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sesungguhnya yang menghalangiku untuk melakukannya adalah karena aku tidak suka bila melihat kalian bosan. Aku membatasi diri dalam memberikan petuah kepada kalian sebagaimana Rasulullah memberikan batasan dalam memberikan nasehat kepada kami karena khawatir bila hal itu membuat kami bosan.” (Muttafaqun’alaih)”


Baca juga artikel tentang "Cara Mendidik Anak Yang Benar, sesuai dengan Syariat Islam". DISINI.

Kecintaan Allah, Kepada Umat-Nya

Pada Artikel sebelumnya, Ayah_Alif telah menjelaskan tentang "Mencintai Adalah Keputusan, Bukan Keputus Asaan". Yang didalam menjelaskan tentang "Jika Allah Telah Mencintai Kita". Dan kali ini, akan dijelaskan tentang "Tanda2 Seorang Hamba Dicintai Allah".

Beruntunglah orang yang mendapat cinta Allah. Karena dia telah mendapat kebaikan dan cinta seluruh makhluk-Nya. Siapa yang mendapat cinta Allah berarti dibukakan kepadanya pintu pertolongan Allah. Cinta Allah pada hamba adalah nikmat terbesar dan anugerah paling berharga. 

Kecintaan Allah haruslah menjadi incaran setiap mukmin. Mereka berlomba untuk mendapatkannya. Apapun diusahakan untuk meraihnya. Karena mendapat kecintaan Allah merupakan derajat tertinggi. Dengannya kehidupan hikiki ada. Tanpanya, yang tinggal hanya kematian. Kecintaan Allah merupakan ruh iman dan amal shalih orang beriman. Dialah yang menumbuhkan manisnya iman dalam kalbu sehingga pemiliknya merasa nikmat untuk taat dan berzikir kepada-Nya. Maka kapan kecintaan kepada Allah itu hilang dari seseorang, ia tinggal pribadi yang berjasad tanpa ruh.


Kecintaan Allah memiliki beberapa tanda dan sebab. Di antara sebab-sebab tersebut adalah:

Pertama: Mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ini merupakan sebab utama untuk mendapatkan kecintaan Rabb yang Maha Tinggi.  
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. Ali Imran: 31).

Al-Imad Ibnul Katsir berkata, "Ayat yang mulia ini menghakimi atas setiap orang yang mengaku cinta kepada Allah sedangkan ia tidak berada di atas jalan hidup Nabi Muhammad, bahwa ia berdusta dalam pengakuannya pada saat itu juga. Sehingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan dien Nawabi (Islam yang beliau bawa) dalam semua perkataan dan perbuataannya. Sebagaimana yang tertera dalam Shahihain, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang beramal dengan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak."

Al-Hasan al-Bashri dan ulama salaf lainnya telah berkata: Suatu kaum mengaku mencintai Allah, lalu Allah menguji mereka dengan ayat ini. lalu beliau membaca ayat di atas. Cinta kepada Allah tidak cukup hanya pengakuan. Tapi harus disertai pembuktian. Dan tanda bukti nyatanya adalah mengikuti utusan-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam semua keadaanya; baik dalam perkataan dan perbuatannya, dalam pokok agama dan cabangnya, dalam zahir dan batinnya. Maka siapa yang mengikuti Rasul itu menunjukkan benarnya pengakuannya. Dan siapa yang tidak mengikuti Rasul, ia tidak cinta kepada Allah Ta'ala. Karena kecintaan kepada Allah mengharuskan untuk mengikuti utusan-Nya. Jika hal itu tidak ditemukan pada seseorang, menunjukkan tidak adanya kecintaan kepada Allah dalam dirinya, ia dusta dalam pengakuannya.
. . . siapa yang mengikuti Rasul itu menunjukkan benarnya pengakuannya. Dan siapa yang tidak mengikuti Rasul, ia tidak cinta kepada Allah Ta'ala. Karena kecintaan kepada Allah mengharuskan untuk mengikuti utusan-Nya. . .
Kedua: Berlemah lembut kepada kaum mukminin, bersikap keras terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kecuali hanya kepada-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan sifat ini dalam satu ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

"Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela." (QS. Al-Maidah: 54)

Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah menyebutkan beberapa sifat kaum yang mendapatkan kecintaan Allah. Berada pada urutan pertamanya, tawadhu' dan tidak takabbur (sombong) terhadap kaum muslimin. Lalu mereka tegas terhadap orang kafir, tidak tunduk dan menghinakan diri di hadapan mereka. Mereka juga berjihad di jalan Allah; yakni jihad terhadap diri sendiri, syetan, orang-orang kafir, kaum munafikin dan orang-orang fasik. Mereka tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela; yakni apabila ia menjalankan perintah agamanya maka ia tidak mempedulikan terhadap orang yang menghina dan mencelanya.

Ketiga: menegakkan amalan-amalan sunnah sesudah yang fardhu. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits Qudsi,

وما تَقَرَّب إليَّ عَبْدِي بشيءٍ أحَبَّ إليَّ مِمَّا افترضتُ عَليهِ ، ولا يَزالُ عَبْدِي يَتَقرَّبُ إليَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ

"Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada ia mengerjakan apa yang telah Aku wajibnya akepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku (setelah menjalankan yang wajib) dengan amal-amal sunnah sehingga Aku mencintainya." (HR. Al-Bukhari).

Bahwa siapa yang bersungguh-sungguh dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan fardhu lalu diikuti amalan sunnah, Allah akan mendekatkan ia kepada-Nya dan memenuhi hatinya dengan ma'rifah, pengagungan, cinta, rindu, takut dan harap kepada-Nya. Dan di antara macam amalan nafilah ini adalah shalat, sedekah, umrah, haji (selain haji pertama) dan puasa sunnah.

Keempat: Mencintai, mengungunjungi, menolong dan menasehati karena Allah. Amal-amal ini terkumpul dalam satu hadits qudsi,

حقَّت محبتي للمتحابين فيَّ ، وحقت محبتي للمتزاورين فيَّ ، وحقت محبتي للمتباذلين فيَّ ، وحقت محبتي للمتواصلين فيَّ

"Kecintaan-Ku untuk orang-orang yang saling mencintai karena-Ku, Kecintaan-Ku untuk orang-orang yang saling mengunjungi karena-Ku, Kecintaan-Ku untuk orang-orang yang saling berkorban di jalan-Ku, Kecintaan-Ku diberikan untuk orang-orang yang saling menyambung kekerabatan karena-Ku." (HR. Ahmad dan Ibnu HIbban dalam al-Tanashuh. Syaikh Al-Albani menyahihkan hadits di atas dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 3019, 3020, 3021).

Makna saling mengunjungi karena-Ku: kunjungan sebagian mereka kepada sebagian yang lain karena Allah dan berharap ridha-Nya karena adanya ikatan cinta karena Allah atau kerjasama untuk taat kepada-Nya. Sedangkan makan orang-orang yang saling berkorban di jalan-Ku: Mengorbankan diri mereka dalam keridhaan-Nya seperti bersepakat untuk berjihad melawan musuh Allah dan perintah-perintah-Nya yang lain serta memberikan hartanya kepada saudaranya jika ia sangat membutuhkannya." (Lihat: al-Muntaqa, Syarh al-Muwatha': 1779)

Kelima: Ujian Allah berupa musibah dan bencana.
Musibah dan bencana yang menimpa seorang mukmin bisa menjadi sebab datangnya kecintaan Allah dan menjadi bagian dari tanda cinta-Nya kepada hamba. Ia laksana obat, walaupun pahit ia akan meminumnya untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. Dalam hadits Shahih disebutkan,

إِنَّ عِظَمَ الجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ البَلَاءِ وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا اِبْتَلَاهُمْ فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

"Sesungguhnya besarnya pahala sebanding dengan besarnya ujian. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum pasti Dia menguji mereka. Maka siapa yang ridha (terhadapnya) maka baginya keridhaan Allah, dan siapa yang marah (terhadapnya) maka baginya kemurkaan Allah." (HR. Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Pada dasarnya, datangnya musibah adalah baik untuk orang beriman. Karena musibah tersebut menjadi penghapus dosa dan kesalahannya di dunia. Sehingga di akhirat  sudah tidak ada dosa yang dipikulnya. Terlebih akan diangkat derajatnya dan diampuni dosa-dosanya malalui musibah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya maka Dia menyegerakan hukuman (dosanya) di dunia. Dan apabila Dia menghendaki keburukan (terhadap hamba-Nya) Dia tahan dosanya sehingga disempurnakan balasannya pada hari kiamat." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani). Para ulama menjelaskan, yang ditahan dosanya adalah orang munafik. Allah menahan dosanya di dunia untuk dibalas secara sempurna pada hari kiamat.

ﺇﺫﺍ ﺃﺣﺐَّ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻧﺎﺩﻯ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ‎ ‎ﻳﺤﺐ ﻓﻼﻧﺎً ﻓﺄﺣﺒﺒﻪ ﻓﻴﺤﺒﻪ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻓﻴﻨﺎﺩﻱ‎ ‎ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ‎ ‎ﻓﻼﻧﺎ ﻓﺄﺣﺒﻮﻩ ﻓﻴﺤﺒﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺛﻢ‎ ‎ﻳﻮﺿﻊ ﻟﻪ ﺍﻟﻘﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ “

“Kalau Allah mencintai seorang hamba, Jibril menyeru ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia. Maka Jibril mencintainya. Kemudian Jibril menyeru penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia. Maka penduduk langit mencintainya. Kemudian ditaruh baginya penerimaan di bumi.”


ﻓﻌَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ‏‎ ‎ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗَﺎﻝَ :‏‎ ‎ﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَﻯ ﻟِﻲ ﻭَﻟِﻴًّﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺁﺫَﻧْﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟْﺤَﺮْﺏِ‏‎ ‎ﻭَﻣَﺎ ﺗَﻘَﺮَّﺏَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻋَﺒْﺪِﻱ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺇِﻟَﻲَّ‏‎ ‎ﻣِﻤَّﺎ ﺍﻓْﺘَﺮَﺿْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﻋَﺒْﺪِﻱ‎ ‎ﻳَﺘَﻘَﺮَّﺏُ ﺇِﻟَﻲَّ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﻓِﻞِ ﺣَﺘَّﻰ ﺃُﺣِﺒَّﻪُ ﻓَﺈِﺫَﺍ‎ ‎ﺃَﺣْﺒَﺒْﺘُﻪُ ﻛُﻨْﺖُ ﺳَﻤْﻌَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺑِﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺑَﺼَﺮَﻩُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺒْﺼِﺮُ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﺪَﻩُ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻳَﺒْﻄِﺶُ‏‎ ‎ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻳَﻤْﺸِﻲ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﺳَﺄَﻟَﻨِﻲ‎ ‎ﻷُﻋْﻄِﻴَﻨَّﻪُ ﻭَﻟَﺌِﻦْ ﺍﺳْﺘَﻌَﺎﺫَﻧِﻲ ﻷُﻋِﻴﺬَﻧَّﻪُ ﻭَﻣَﺎ‎ ‎ﺗَﺮَﺩَّﺩْﺕُ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﺃَﻧَﺎ ﻓَﺎﻋِﻠُﻪُ ﺗَﺮَﺩُّﺩِﻱ ﻋَﻦْ‏‎ ‎ﻧَﻔْﺲِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﻳَﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕَ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﻛْﺮَﻩُ‏‎ ‎ﻣَﺴَﺎﺀَﺗَﻪُ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 6502

“Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah berfirman,

‘Barangsiapa yang memusuhi kekasih-Ku, maka Saya izinkan kepadanya untuk memeranginya. Dan apa yang (dipersembahkan) hambaKu dengan mendekatkan diri dengan sesuatu yang lebih Saya cintai dari apa yang Saya wajibkan kepadanya.

Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan (ibadah-ibadah) sunnah sampai Saya mencintainya. Kalau sudah Saya cintai, maka Saya (memberikan taufik) kepada pendengarannya yang digunakan untuk mendengar. Dan penglihatannya yang digunakan untuk melihat. Tangannya yang digunakan untuk memukul. Dan kakinya yang digunakan untuk berjalan. Kalau dia meminta kepadaKu, (pasti) akan Saya beri. Kalau dia meminta perlindungan kepadaKu, pasti akan Saya lindungi.

Dan Saya tidak mengakhirkan serta berhenti seperti berhenti keraguan dalam urusan Saya yang melakukannya kecuali ketika mencabut jiwa hambaKu orang mukmin, (Saya berhenti agar mudah dan hatinya condong untuk rindu menggapai jalan orang-orang yang mendekatkan diri di golongan orang-orang tinggi (kedudukannya). Dan Saya tidak ingin menyakitinya (dengan mencabut nyawanya agar mendapatkan rahmat dan pengampunan dan menikmati kenikmatan surga).” (HR. Bukhori, 6502)


. . . datangnya musibah adalah baik untuk orang berima . . .
Penutup
Memperoleh kecintaan Allah lebih penting daripada klaim cinta kepada-Nya. Karena tidak setiap orang yang mengaku cinta kepada-Nya bisa mendapatkan cinta-Nya. Walaupun kecintaan Allah tidak akan diberikan kecuali kepada siapa yang benar-benar mencintai-Nya. Di antara bukti cinta kepada-Nya adalah dengan senantiasa beribadah kepada-Nya dan mengikuti petunjuk utusan-Nya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dalam setiap aktivitas, baik berkata atau berbuat.

Semoga Allah menjadikan kita dalam bagian orang-orang yang mendapatkan kecintaan-Nya, sehingga Dia senantiasa membimbing kita, mengabulkan doa kita, mengampuni dosa dan kesalahan kita, dan memasukkan kita ke dalam jannah-Nya. Amiin.