Sabtu, 01 Desember 2012

Tatto menurut Islam

Tatto (Wasym) saat ini dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi dan fashionable sehingga memilikinya dianggap prestisius dan membanggakan. Tatto, body painting atau rajah adalah gambar atau simbol pada kulit tubuh yang diukir menggunakan alat sejenis jarum. Biasanya simbol itu dihias dengan pigmen berwarna warni untuk memperindah body tubuh. Sebagian orang rela mentatto tubuhnya dengan berbagai gambar seperti ular, naga, burung, kupu-kupu dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana fiqh menyikapinya.?


Sejarah Tatto
Tatto berasal dari kata tahittian, yang berarti untuk menandakan sesuatu. Konon, menurut sejarahnya, tatto pada awalnya ditemukan oleh orang egypt (Mesir) pada waktu pembangunan the great phyramids, Dan pada saat orang sgypt memperluas kerajaan mereka. Pada akhirnya, seni tatto pun mulai menyebar. Perkembangan peradaban dari crete, yunani, persia, dan arabia semakin memperluas bentuk seni tersebut. Sekitar tahun 2000 sebelum masehi, seni tatto sudah menyebar ke daratan cina. Berbagai alasan muncul sejalan dengan semakin berkembanganya seni tatto. Mulai dari alasan kebudayaan sampai anggapan modis dan trendi. Dari segi tradisi, memiliki tatto dianggap sesuatu yang penting dalam suatu ritual atau tradisi. Di borneo misalnya, para wanita mentatto dirinya sebagai symbol yang menunjukkan keahlian khusus mereka. Suku maori di new zealand membuat tatto yang berbentuk ukir-ukiran spiral pada wajah dan pantat. Menurut mereka, ini adalah tanda bagi keturunan yang baik. Dikepulauan solomon, tatto ditorehkan diwajah perempuan sebagai ritus untuk menandai tahapan baru dalam hidup mereka. Hampir sama seperti diatas, orang-orang suku nuer di sudan memakai tatto untuk menandai ritus inisiasi pada anak laki-laki. Orang-orang indian melukis tubuh dan mengukir kulit mereka untuk menambah kecantikan atau menunjukkan status sosial tertentu.

Dalam perkembangannya di Masyarkat arab pra Islam, tatto juga menjadi trend utama yang dilakukan oleh kaum hawa. Biasanya mereka mentatto alis, membuat pernak pernik untuk mempercantik wajah. Bahkan dikalangan wanita berusia senja meratakan gigi juga menjadi trend yang sangat menarik. Selanjutnya, kedatangan Rasulullah sebagai perintis hukum islam di Makkah kala itu membawa perubahan dalam aturan masyarakat, termasuk mengenai tatto. Secara tegas Rasulullah menyampaikan larangan membuat tatto. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bi Umar “dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang bertato dan wanita yang meminta untuk bertatto” (HR Bukhari Muslim).

BAHAN PEMBUAT TATO
Awalnya, bahan untuk membuat tato berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Atat-atat yang digunakan masih sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum, dan pemukul dari batang. Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Bangsa Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu.

Jauh berbeda dengan sekarang. Saat ini, terutama di kalangan masyarakat perkotaan, pembuatan tato ditakukan dengan mesin listrik. Mesin ini ditemukan pada tahun 1891 di Inggris. Kemudian zat pewarnanya menggunakan tinta sintetis (tinta khusus tato).

Bahkan, perusahaan Freedom-2 di Philadelphia telah menemukan serangkaian produk tinta yang lebih aman di kulit. Produk ini sudah disetujui Badan Urusan Makanan dan Obat-Obatan AS (FDA) untuk digunakan dalam dunia kosmetik, makanan, obat, dan peranti kedokteran - yang tentunya aman untuk tato.

MAKNA TAT0
Pada sistem budaya yang bertainan, tato mempunyai makna dan fungsi yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, pernah ada masa di mana tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Orang-orang yang memakai tato dianggap identik dengan penjahat, gali, dan orang nakal. Pokoknya golongan orang-orang yang hidup di jalan dan selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat.

Anggapan negatif seperti ini secara tidak langsung mendapat "pengesahan" ketika pada tahun 1980-an terjadi penembakan misterius terhadap ribuan gali (penjahat kambuhan) di berbagai kola di Indonesia. Mantan Presiden Soeharto dalam otobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (PT. Citra Lamtorogung Persada, Jakarta, 1989), mengatakan bahwa petrus (penembakan misterius) itu memang sengaja dilakukan sebagai treatment, tindakan tegas terhadap orang-orang jahat yang suka mengganggu ketentraman masyarakat.

Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu penjahat dan layak dibunuh? Brita L. Miklouho-Maklai datam Menguak Luka Masyarakat: Beberapa Aspek Seni Rupa Indonesia Sejak Tahun 1966 (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997) menyebutkan bahwa para penjahat kambuhan itu kebanyakan diidentifikasi melalui tato, untuk kemudian ditembak secara rahasia, lalu mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di sembarang tempat seperti sampah.

Tidak semua orang bertato itu penjahat memang. Tapi mengapa sampai terjadi generalisasi seperti itu? Apa kira-kira dasar atasannya? Apakah dulu kebetulan pernah ada seorang penjahat besar yang punya tato dan itu lalu dipakai sebagai ciri untuk menggeneralisasi bahwa semua orang yang bertatto pasti penjahat juga? Sayangnya belum ada studi mendalam yang bisa menguak pergeseran makna tato dari ukiran dekoratif sebagai penghias tubuh dan simbol-simbol tertentu menjadi tanda cap bagi para penjahat.

Tapi yang jelas telah terjadi "politisasi tubuh". Tubuh dipolitisasi, dijadikan alat kendali untuk kepentingan negara. Dalam kasus petrus di Indonesia, tubuh yang bertato dipakai sebagai alat kendali, suatu alasan untuk menjaga stabilitas negara. Untuk tingkat dunia, bisa disebut beberapa contoh kasus politik tubuh besar sepanjang sejarah peradaban manusia. Orang-orang kulit putih menerapkan sistem politik apartheid di Afrika Selatan hanya karena orang-orang Afrika "berkulit hitam". Dari Jerman, Hitler dengan Nazinya membantai orang-orang Yahudi hanya karena di dalam tubuh orang Yahudi tidak mengalir darah Arya, darah tubuh manusia yang paling sempurna yang pernah diciptakan Tuhan di bumi ini menurut Hitler.

Sebelum tato dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable seperti sekarang ini, tato memang dekat dengan budaya pemberontakan. Anggapan negatif masyarakat tentang tato dan larangan memakai rajah atau tato bagi penganut agama tertentu semakin menyempurnakan citra tato sebagai sesuatu yang dilarang, haram, dan tidak boleh. Maka memakai tato sama dengan memberontak terhadap tatanan nilai sosial yang ada, sama dengan membebaskan diri terhadap segala tabu dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri. Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.

Setiap zaman melahirkan konstruksi tubuhnya sendiri-sendiri. Dulu tato dianggap jelek, sekarang tato dianggap sebagai sesuatu yang modis dan trendi. Kalau era ini berakhir, entah tato akan dianggap sebagai apa. Mungkin status kelas sosial, mungkin sekadar perhiasan, atau yang lain.

Tato pada masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal tato namun tato menjadi sebuah hal yang tabu karena adanya unsur agama dan fungsi tato sebelumnya yang digunakan sebagai simbol bagi penjahat. Pada tahun 1960an, para penjahat ditandai dengan tato yang kemudian muncul sebuah istilah tato penjara.

Joshua Barker adalah salah satu peneliti yang pernah meneliti tato di Indonesia, Barker menemukan bahwa dalam masyarakat modern Indonesia, tato masih menjadi sebuah hal yang tabu karena memiliki kesan erat dengan kriminalitas. Pada era abad 21 ini, masyarakat Indonesia sudah dapat menerima tato sebagai suatu bentuk seni meskipun tetap ada kesan negatif bagi pengguna tato. Dengan semua uraian diatas mari kita kumandangkan tatoo is not crime.


Tatto dalam Pandangan Fiqh
Bersumber dari Hadits Rasulullah SAW diatas, para fuqaha’ memformulasikan hukum tatto, baik pembuatan dan dampak hukumnya. Karena tinjauan hukum tatto bukan hanya menyangkut aspek pembuatan akan tetapi juga dampak hukumnya setelah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah utamanya dalam syarat sahnya shalat, seperti mandi wajib dan berwudhu.

Para ulama’ fiqh mengemukakan bahwa hukum mentatto diri adalah haram. Alasan yang paling kuat keharaman mentatto adalah karena merupakan salah satu cerminan dari ketidakpuasan atas penciptaan Allah terhadap dirinya. Sehingga, mentatto diri adalah salah satu bentuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Taghayyarul Khalq. Apalagi tatto sangat dekat dengan budaya budaya orang fasik, seperti pencuri, perampok dan lain sebagainya.

Juga melihat mayoritas gambar yang menjadi motif tatto berbentuk hewan seperti ular, burung, kupu-kupu dan lain sebagainya. Maka alasan keharaman tatto itu bertambah. Karena menggambar hewan adalah salah satu tindakan yang dilarang oleh agama meskipun tidak bisa dipungkiri ada perbedaan pendapat ulama’ didalamnya.

Akan tetapi, mengingat sasaran taklif ilahi adalah orang-orang yang mukallaf (sudah baligh dan berakal) maka hukum tatto disini tidak mengena bagi orang yang tidak mukallaf. Anak kecil yang belum baligh dan orang gila tidak dibebankan keharaman pembuatan tatto. Tentunya keharaman pembuatan tatto dibebankan kepada pelakunya.

Yang menjadi persoalan hukum juga bagi pengguna tatto adalah ketika tatto disinggungkan dengan ibadah, seperti shalat. Berbagai model tatto yang digunakan, tinjauan dalam penetapan hukumnya juga bervariasi. Untuk tatto yang bersifat permanen seumur hidup-dimana cara pembuatannya dengan memasukkan tinta dengan jarum yang ditusukkan kedalam kulit-model seperti ini relatif sulit dihilangkan. Proses penusukan jarum ketika memasukkan tinta kedalam kulit menyebabkan tinta yang masuk akan bercampur dengan darah yang keluar sebelum tinta itu mengendap didalam kulit. Pada akhirnya, proses semacam ini akan menyebabkan tinta yang dimasukkan berhukum mutanajjis (terkena najis) dampaknya cukup fatal terhadap sah dan tidaknya ibadah, utamanya shalat. Sebab, sesuai dengan syarat shalat yang diharuskan suci dari najis maka tidak sah shalatnya orang yang memiliki tatto.

Lain halnya dengan tatto temporer yang sifatnya sementara. Zat warna yang dipakai dalam tatto temporer tidak menembus kulit, tapi hanya berada diatas permukaan kulit. Model seperti ini bisa hilang setelah beberapa tahun, atau dihilangkan. Tinjauan fiqhnya, walaupun tidak mutanajjis, tentunya tatto seperti ini akan menjadi penghalang sampainya air pada kulit ketika bersuci seperti mandi wajib dan berwudhu maka sudah barang tentu mandi dan wudhunya tidak sah. Hal ini juga berimplikasi pada ketidak sahan shalat karena suci dari dua hadats (dengan bersuci) menjadi syarat dari sahnya shalat.


Hukum tato menurut islam yaitu haram, kok bisa? tato adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertato berarti kita sudah merubah pemberian dari Allah SWT atau dengan kata lain kita tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya. Seperti diriwayatkan dalam hadits di bawah ini

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)"

Berdasarkan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.

Jadi kesimpulannya ada pada kita masing-masing, apakah kita akan tetap membiarkan tato menempel pada diri kita atau kita harus menghapusnya. Tapi apakah setelah di hapus ibadah kita akan langsung di terima oleh-Nya. WALLOHU A'LAM BISSOWAB.




Wajibkah dihilangkan.?
Ketika tatto sudah divonis haram, apakah wajib dihilangkan kalau sudah terlanjur dibuat. Dalam hal ini, Al-Bujairami memberikan beberapa penafsiran dengan meninjau kasus dan keadaan. Apabila tatto dibuat sebelum terkena taklif seperti ketika masih kecil atau gila, maka tidak wajib menghilangkannya secara mutlak. Begitu pula jika tatto dibuat karena ada tujuan atau ada hajat yang mendorong untuk itu. Akan tetapi ketika hajatnya sudah hilang maka tetap harus dihilangkan.

Beda halnya jika tatto dibuat ketika sudah terkena taklif. Maka wajib menghilangkannya. Bisa dengan obat atau yang lain. Kecuali jika kalau proses menghilangkannya sulit dan harus melukai tubuh, maka jika lukanya mengakibatkan dharar yang nampak sehingga diperbolehkannya melakukan tayammum ketika bersuci, tatto itu tidak wajib dihilangkan. Mengenai shalatnya, dihukumi sah, asalkan benar-benar bertaubat.

3 komentar:

  1. Kalo tattonya dibahu wudhunya sah apa engga?

    BalasHapus
  2. Kalau menurut saya.. Wudhu nya tetap sah dan tidak batal, hal ini dikarenakan, bahu tidak termasuk anggota tubuh yg terkena air wudhu. Insya Allah, Shalat nya pun akan sah. Semoga bermanfaat mba.

    BalasHapus

Comment Using Facebook