Selasa, 01 Maret 2011

PSSI

Disetiap media massa (cetak ataupun elektronik), slalu memberikan tentang "Kisruh PSSI". Banyak demontrasi n permintaan, agar PSSI melakukan "Reformasi Total". Dari rakyat, sampai wakil rakyat pun menyampaikan suara yg sama, yaitu; "Reformasi Total" di tubuh PSSI. Sampai2 Pihak Pemerintah, dalam hal ini adalah Menegpora "Andi Alfian Mallarangen" mengintervensi PSSI.. FIFA pun, "turut" bergabung dalam menyelesaikan masalah ini.

Tindak tanduk Menpora belakangan yang mulai mencampuri urusan PSSI dinilai sebagai bentuk intervensi yang bakal berujung pada sanksi FIFA. Tak ingin hal itu terjadi pemerintah pun siap berkomunikasi dengan FIFA soal kekisruhan PSSI

"Kami siap berkomunikasi dengan FIFA, apa yang menjadi sikap pemerintah," jelas Menpora Andi Mallarangeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011). Namun Andi mengingatkan, seharusnya FIFA juga melakukan komunikasi dengan pihak Kemenpora. "Karena sepakbola tidak berjalan di ruang vakum, tetapi berjalan di sebuah negara yang ada aturannya," sambung Andi.

Pemerintah melalui Menpora baru-baru ini memberi ancaman pada PSSI terkait kekisruhan yang terjadi akibat keputusan komite pemilihan.

Ada empat calon yang maju yakni Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro. Dua calon terakhir ditolak tim klarifikasi dengan alasan tidak pernah aktif di PSSI. Hal ini menjadi sasaran protes sejumlah pihak atas keganjilan di PSSI. Menpora pun kemudian meminta agar PSSI bersikap fair.

"Kami ingin pastikan peraturan yang ada diikuti, pemerintah belum memberikan sanksi," tuturnya mengenai sikap pemerintah yang baru akan memberikan sanksi jika PSSI benar melakukan pelanggaran

Bagaimana dengan pengurus PSSI dari kalangan politisi? "Kalau yang namanya sepakbola, siapapun boleh menjadi pengurus, termasuk politisi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Komisi X DPR, di Senayan, Jakarta, Senin, 28 Februari 2011, menggelar rapat kerja dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) Andi Alfian Mallarangeng. Hasil Rapat Kerja Komisi X DPR RI menghasilkan tiga rekomendasi.Pimpinan sidang Mahyuddin NS, yang membacakan rekomendasi menyampaikan Komisi X DPR RI menghargai sikap pemerintah dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan persepakbolaan nasional dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, aturan organisasi PSSI dan statuta FIFA dalam rangka memajukan persepakbolaan nasional.

Untuk selanjutnya Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah bersikap bijaksana, tegas dalam menerapkan kebijakan sistem keolahragaan nasional tanpa harus mengorbankan kepentingan nasional. Bahwa Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memerintahkan KONI/KOI supaya melakukan komunikasi secepatnya dengan PSSI untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kongres. Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi secepatnya secara langsung dengan FIFA untuk mengklarifikasi statuta PSSI sekaligus menjelaskan posisi Pemerintah dan permasalahan organisasi PSSI.

Menpora sendiri sudah menyatakan siap menjelaskan kemelut sepakbola nasional ke FIFA, induk sepakbola dunia, terkait tudingan campur tangan pemerintah terhadap PSSI. Dalam rapat dengar pendapat itu, Menegpora menyampaikan 12 pasal yang merupakan kritik terhadap pencalonan Ketua Umum PSSI:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

2. UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

3. UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.

5. Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

6. Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

7. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.

8. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.

9. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”

10. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”

11. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”

12. PP No 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.
Reaksi PSSI
Soal Standar Statuta FIFA, PSSI menyebut Menegpora salah menginterpretasikannya. Pasalnya, PSSI mengaku telah mengikutinya.
"Jangan salah, PSSI sudah mengikuti statuta FIFA," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI. "Di standar FIFA memang itu ada, tapi di statunya FIFA sudah tidak memakainya. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing."

"Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan harus menjalani hukuman pidana minimal selama 5 tahun. Sedangkan sampai 2 tahun tidak," lanjut Max.

Lebih lanjut, Max meminta Menegpora agar tak melakukan ancaman,"Menegpora pernah bilang ketika PSSI masih ada huruf 'I', maka harus ikut semua peraturan perundangan di Indonesia. Tapi, saya tanya, siapa yang membuat  peraturan permainan sepakbola, FIFA kan?"

Geoff Thompson, FIFA

Pendapat FIFA
"FIFA menginginkan semua pihak bisa berpikir jernih sehingga situasinya tidak malah bertambah rumit."  FIFA juga sudah mengirim surat yang berisi keprihatinan atas pernyataan-pernyataan keras Pemerintah terhadap kebijakan organisasi PSSI. Dikatakan Dali, kalau surat itu juga ditandatangani oleh Sekjen FIFA, Jerome Valcke.

Sidang Komite Asosiasi FIFA, pembahasan di sidang itu dianggap krusial karena hasilnya dapat direkomendasikan untuk dibawa ke pertemuan yang lebih tinggi dan merumuskan keputusan, yakni sidang Exco FIFA.
Sidang Exco FIFA biasanya dipimpin langsung oleh Presiden FIFA, Joseph S Blatter dan dihadiri oleh sembilan wakil Presiden FIFA dan 15 anggota Exco FIFA.

Apapaun Keputusan Atau Hasil (Entah dari FIFA, PSSI atau Menegpora), semoga PSSI bisa menjadi lebih baik dan dapat membangkitkan Pesepakbolaan Indonesia..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Using Facebook