Selasa, 11 November 2014

Hukum dan Cara menjawab Azan

Para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab azan dan mengikutinya ucapan azan. Yang benar –pendapat kebanyakan ulama- bahwa mengikuti azan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. 

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama (sebagaimana) dicertakan oleh At-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.” 

Dalam kitab Al-Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata: ”Kalau dia tidak mengucapkan seperti ucapan (muadzin) maka tidak mengapa.”  

Yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kepada Malik bin Al-Huwairits dan orang bersamanya:
”Jika datang (waktu) shalat, hendaklah salah satu di antara kamu (mengumandangkan) azan dan hendaklah orang yang lebih tua menjadi imam.” 

Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti (muazin) tidak wajib. Kesimpulan dari dalilnya adalah waktu itu adalah saatnya untuk mengajarkan dan memberikan penjelasan yang perlu untuk dijelaskan. Sedangkan mereka adalah rombongan yang belum mengetahui terhadap apa yang dikatakan Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam tentang mengikuti (ucapan) azan. Maka, ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka, padahal (waktu itu) sangat dibutuhkan –dan mereka sebagai utusan yang tinggal selama dua puluh hari kemudian pulang- menunjukkan bahwa menjawab (azan) tidak wajib. Pendapat ini lebih dekat dan lebih kuat”. (Syahul-Mumti’, 2/75)

Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa (1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi, sesungguhnya dia mengabarkan: “Bahwa mereka pada Umar bin Al-Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muazain (mengumandangkan) azan. –Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah-  “Kami duduk dan saling berbincang”. Ketika muazin telah selesai (mengumandangkan azan) dan Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tidak ada yang berbicara satupun juga.” 

Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar khutbah) memutus shalat dan perkataaannya (ketika imam mulai khutbah) memutus pembicaraan”. 

Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (340): “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan dalil tidak wajibnya menjawab muazin, karena berbincang sewaktu terdengar azan telah diamalkan pada  zaman Umar dan beliau mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan perintah menjawah azan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan (dalil) ini”

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka tidak berdosa bagi yang tidak menjawab muazin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala. 

Telah diriwayatkan Muslim (385) dari Umar bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . فَقَالَ أَحَدُكُمْ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

 “Jika muazin mengucapkan  (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka hendaklah seseorang  mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian jika dia (muadzin) mengucapkan   Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku bersaksi tiada tuhan melainkan Allah) maka mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muazin) mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah  (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muazin) mengucapkan hayyaa 'alashshalaah  (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia  mengucapkan Laa haula walaa  quwwataa illaa billaah (Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah). Kemudian jika (muazin) mengucapkan hayaa 'alal falaah (Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula walaa  quwwataa illaa billaah . Kemudian jika (muazin) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muazin) mengucapkan Laa ilaaha illallah   (Tiada tuhan melainkan Allah). (Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk surga."

KETIKA adzan dikumandangkan, maka disunahkan agar kita mendengarkan addzan tersebut. Selain itu kita juga disunahkan untuk menjawab kalimat-kalimat dalam adzan. Bagaimana kalimat untuk menjawab adzan.?

Cara menjawab adzan adalah dengan jawaban yang sama seperti apa yang tersebut dalam kalimat bacaan adzan kecuali pada bacaan adzan yang bunyinya “ Hayya ‘alash shalaah ” dan “Hayya ‘alal falah”, maka cara menjawabnya adalah dengan bacaan:

لاحول ولاقوّة الاّ بالله
“laa haula walaa quwwata illa billahi”

Artinya : tidak ada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah”

Namun, ketika kita mendengat suara adzan subuh, maka cara menjawab adzan subuh pada saat muadzin mengucapkan bacaan kalimat:

الصّلاة خير من النّوم
“As shalaatu khairum minan naumi [dua kali]

Maka, kita yang mendengarnya, menjawab dengan bacaan:
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين
“Shadaqta wabararta wa anaa ‘alaa dzaalika minasy syaahidiina”

Artinya : benar dan baguslah ucapanmu itu dan akupun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan.
 
KETIKA dikumandangkan suara iqamah oleh muadzin, maka sunnah bagi kita menjawab iqamah dengan cara; kalimat-kalimat yang terdengar dijawab sama persis seperti yang diucapkan oleh muadzin, kecuali pada kalimat: “Qad Qaamatish Shalaah”, maka di jawab dengan lafadz atau bacaan sebagai berikut :
أقامها الله وادامها وجعلني من صالحى أهلها
“Aqaamahallahu wa adaamahaa waja’alani min shaalihi ahliha”

Artinya : Semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, darigolongan orang-orang yang sebaik-baiknya ahli shalat”

Dan setelah mendengar suara iqamah, kita menjawabnya dengan membaca doa setelah iqamah yaitu sebagai berikut :

الّلهمّ ربّ هذه الدّعوة التّامّة والصّلاة القائمة صلّ وسلّم على سيّدنا محمّد واته سؤله يوم القيامة
“Allaahumma rabba hadzihid da’watit taammati wash-shalaatil qaa-imati, shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa muhammadin, wa aatihi su’lahu yaumal qiyaamati”

Artinya : Ya allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki shalat yang ditegakkan, curahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, dan berilah/kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat.

Demikianlah cara menjawab adzan dan cara menjawab iqamah serta bacaan do’a setelah mendengar bacaan adzan dan iqamah yang dikumandangkan oleh muadzin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Using Facebook