Jumat, 05 April 2013

Shalat Jum'at


Melaksanakan shalat jum’at adalah Fardhu ‘ain bagi setiap muslim, kecuali lima orang : Hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang yang sakit, atau Musafir. Allah berfirman dalam (QS. Al Jumua’ah : 9)

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi beliau bersabda : “ Shalat jum’at dengan berjama’ah wajib bagi setiap muslim kecuali empat : Hamba Sahaya, wanita , anak-anak, atau orang sakit” [HR. Abu Daud/ 942,(sunan Abi Daud)]

Dari Ibnu Umar, dari Nabi Beliau bersabda : “ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir” [HR. Ad Daruquthni/ II no 4]


Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah.
Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:

1- Menghapuskan Dosa (Baca juga Artikel tentang "18 Amalan Penghapus Dosa")

Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).

2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat

Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).

Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:

لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!

Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)

3- Hari yang disebut Asy Syahid

Para ulama menafsirkan mengenai ayat,

وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ

“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)

4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,

وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو

“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).

Peringatan agar tidak menyepelekan

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, mereka berdua mendengar Rasulullah bersabda di atas mimbar :

“Hendaklah orang-orang benar-benar berhenti meninggalkan shalat jum’at. Atau Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai” [HR. Muslim (II/8650)].

Dari Abu Ja’d Adh- Dhamri, Rasulullah bersabda :

“ Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menyepelekannya, Allah akan menutup hatinya” [HR.Abu Daud/ 923]

Dari Usamah bin Zaid, dari Nabi Beliau bersabda :

“ Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at tanpa udzur, maka ia dicatat dalam golongan orang-orang munafiq” [HR.At Thabrani (I/4220).


Khutbah

Hukumnya wajib. Karena Beliau senantiasa malakukannya dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali.


Petunjuk Nabi dalam khutbah

Rasulullah bersabda :

“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir” [HR. Muslim (II/869)].

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi selama beberapa kali. Shalat dan khutbah Beliau seimbang” [HR. Muslim (II/886)].

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “ Jika Rasulullah berkhutbah , kedua mata Beliau memerah, suaranya meninggi dan semangatnya berkobar. Seolah-olah Beliau memperingatkan pasukan sambil berkata, “ Musuh kalian akan datang pagi dan petang” [HR.Muslim (II/866)].



Wajibnya diam dan larangan berbicara ketika khutbah berlangsung

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia” [HR. Ibnu Majah /911]


Shalat Sunnah sebelum dan sesudah Shalat Jum’at

Dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda : “Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari” [ HR. Muslim (II/857)]

Barangsiapa datang sebelum rangkaian  shalat jum’at dimulai, maka hendaklah shalat sunnah semampunya hingga imam tiba. Adapun seusai shalat jum’at, maka boleh shalat empat atau dua rakaat sesuai keinginan.

Dari Abu Hurairah ,ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda : “Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat jum’at, maka hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya” [HR. Muslim (II/882)].

Dari Ibnu Umar, "Nabi tidak shalat setelah jum’at hingga Beliau pulang dan shalat dua raka’at di rumahnya” [ Muttafaqun’alaihi].



Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Using Facebook