Kamis, 04 Oktober 2012

HIV AIDS

Sebanyak 51 dari 100 remaja perempuan tidak lagi perawan. Itulah hasil survey Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).  Rentang usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah antara 13-18 tahun. Berdasar data yang kami himpun dari seratus remaja, 51 di antaranya sudah tak lagi perawan,” ujar Kepala BKKBN, Sugiri Syarief, ketika ditemui dalam peringatan Hari AIDS Sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/11).
Temuan serupa terjadi di kota-kota besar lain di Indonesia. Di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen dan Jogjakarta 37 persen. Menurut dia, data ini dikumpulkan BKKBN sepanjang kurun waktu 2010 saja. Entahlah, berapa persentasenya jika survey dilakukan di kalangan remaja laki-laki. Penulis yakin, remaja laki-laki yang sudah tidak lagi perjaka sebelum menikah, pasti lebih besar persentasenya.
HIV (Human Immunodeficliency Virus) / virus penurunan kekebalan tubuh pada manusia adalah kuman yang sangat kecil yang disebut virus, yang tidak bisa terlihat oleh manusia.
AIDS (Aquired Immuno Deficiensy Syndrome) adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya system kekebalan tubuh yang terjadi karena seseorang terinveksi virus Human Immunodeficliency Virus (HIV). Orang yang terinfeksi virus ini tidak dapat mengatasi serbuan penyakit infeksi lain karena system tubuhnya menurun terus secara drastis.

Perbedaan HIV dan AIDS
HIV /AIDS sering dikaitkan satu sama lainnya dengan pengertian yang sama. Akan tetapi HIV dan AIDS mempunyai arti yang berbeda. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus.Virus ini yang menyerang system kekebalan tubuh seseorang. Seseorang dapat terjangkit virus HIV,apabila virus tersebut masuk ke dalam saluran peredaran darah. Virus HIV menyerang system kekebalan seseorang.J ika tidak diatasi,maka virus ini akan merusak system kekebalan tubuh sehingga daya tahan tubuh melemah terhadap penyakit lain bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kondisi inilah yang dinamakan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome ).
Penderita HIV bukan berarti pengidap penyakit AIDS atau seseorang yang akan segera mati.Bahkan tanpa pengobatan banyak penderita HIV masih dapat bertahan hidup cukup lama. Pada saat ini pengobatan yang telah dikembangkan hanya dapat memperlambat kerusakan pada sistim kekebalan tubuh.Dengan pengobatan tersebut banyak penderita HIV dapat hidup sehat dan bahagia


INVEKSI HIV
Maraknya perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja, berbanding lurus dengan infeksi HIV/AIDS. Data Kemenkes pada pertengahan 2010, di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan persentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak ada di kalangan heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40,4 persen).
Fenomena free sex di kalangan remaja, menurut dia, tak hanya menyasar pada kalangan pelajar, tapi juga jamak didapati di kelompok mahasiswa. Dari 1.660 responden mahasiswi di kota pelajar Jogjakarta, sekitar 37 persen mengaku sudah kehilangan kegadisannya. Menurut dia, di samping masalah seks pranikah, remaja dihadapkan pada dua masalah besar lainnya yang terkait dengan penularan HIV/AIDS, yakni aborsi dan penyalahgunaan narkoba.
Data Kemenkes memang menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa. Sebanyak 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.
Sementara tingkat kehamilan di luar nikah yang mencapai 17 persen tiap tahun, bermuara pada praktik aborsi hingga rata-rata mencapai 2,4 juta jiwa per tahun.

Perjalanan HIV dan AIDS
Masa inkubasi atau masa laten, sangat tergantung pada daya tahan tubuh masing-masing orang rata-rata 5-10 tahun, selama masa ini orang tidak memperlihatkan gejala-gejala walaupun jumlah HIV semakin bertambah dan sel-sel T-4 semakin menurun. Semakin rendah jumlah sel T-4, semakin rusak fungsi sistem kekebalan tubuh. 
Pada waktu sistem kekebalan sudah dalam keadaan parah ODHA akan mulai menampakkan gejala-gejala AIDS.
Secara singkat, perjalanan HIV/AIDS dapat dibagi 4 stadium, yaitu :
  • Stadium pertama : HIV
Infeksi dimulai dengan masuknya HIV dan diikuti terjadinya perubahan serologik ketika antibodi terhadap virus tersebut dari negatif berubah menjadi positif. Rentang waktu sejak HIV masuk ke dalam tubuh sampai tes antibody terhadap HIV menjadi positif disebut window periode. Lama window periode ini antara 1-3 bulan, bahkan ada yang berlangsung sampai 6 bulan.
  • Stadium kedua : Asimptomatik (tanpa gejala)
Asimptomatik berarti bahwa di dalam organ tubuh terdpat HIV tetapi tubuh tidak menunjukkan gejala-gejala. Keadaan ini dapat berlangsung rata-rata 5-10 tahun. Cairan tubuh ODHA yang tampak sehat ini sudah dapat menularkan HIV kepada orang lain.
  • Stadium ketiga : pembesaran kelenjar Limfe
Fase ini ditandai dengan pembesaran kelenjar limfe secara menetap dan merata (persistent generalized lymphadenopathy), tidak hanya muncul pada satu tempat dan berlangsung lebih dari satu bulan.
  • Stadium keempat : AIDS
Keadaan ini disertai barmacam – macam penyakit, antara lain penyakit konstitusional, penyakit saraf dan penyakit infeksi sekunder (Pusdiknakes, 1997 : 42).

Fakta tentang “Kondomisasi”
Kampanye kondomisasi mendapat tentangan keras dari masyarakat. Ulama, anggota DPR, pendidik, pelajar, dan masyarakat umum menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kondomisasi. Dalam sebuah acara,  Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bidang fikih mengatakan, pembagian kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina. “Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu hukumnya tetap haram dan berdosa,” katanya.
Berbagai polemik mengemuka seputar efektifitas kondom dalam pencegahan HIV/AIDS. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari, kampanye kondomisasi di Amerika Serikat yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker. Penelitian Carey (1992) dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA menyebutkan bahwa virus HIV dapat menembus kondom. Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995) menyebutkan Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom.

Di sisi lain terdapat juga penelitian yang memberikan hasil berbeda. Menurut laporan Consumer Reports di Amerika Serikat tahun 1989, pada kondom lateks yang diregangkan, ketika dilihat dengan mikroskop perbesaran 30 ribu kali, tidak ditemukan adanya pori-pori. Hasil evaluasi ‘Cohrane Review’ yang dilaporkan pada 25 Mei 2001, menyimpulkan penggunaan kondom secara konsisten mempunyai kemampuan untuk mencegah transmisi HIV dengan efektivitas 80%. Evaluasi dilakukan terhadap 4.709 publikasi ilmiah mengenai efektivitas kondom.

Namun, di India ada satu hipotesis bahwa ukuran dan bentuk penis pria berbeda-beda. Oleh sebab itu mereka melakukan suatu penelitian mengenai ukuran penis ereksi dengan menggunakan kamera digital yang gambarnya secara otomatis akan tersimpan dalam komputer. Dari bermacam-macam ukuran penis tersebut mereka berharap dapat membuat dua sampai tiga macam ukuran dan bentuk kondom. Hal ini dilakukan karena kondom yang dipakai sering rusak karena ukuran dan bentuk kondom tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk penis, sehingga yang terjadi kondom yang dipakai terlalu ketat. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan efektifitas kondom dalam pencegahan HIV/AIDS sangat diragukan.

Bukan Solusi
Kondom sebagai alat pencegahan HIV/AIDS bukanlah sebuah solusi. Akar masalah penyebaran HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas/zina, baik heteroseksual maupun homoseksual. Sumber awal virus mematikan ini adalah dari pelaku homoseksual, lalu menyebar dan terus meluas melalui seks bebas di lokasi prostitusi dan bahkan akhirnya menjalar pada “orang-orang bersih” yaitu orang yang tertular HIV/AIDS dari pasangan sahnya (suami/istri) yang telah terlebih dahulu tertular virus dari lokasi prostitusi. Selama akar masalah HIV/AIDS berupa seks bebas ini dibiarkan ada dan bahkan mendapat legalitas dengan dibiarkannya lokasi prostitusi berdiri, maka jangan harap HIV/AIDS bisa dihentikan penyebarannya.

Kampanye kondomisasi pada kalangan remaja dengan anggapan mereka adalah kelompok berisiko juga mengada-ada. Jika remaja tidak tercemari dengan gaya hidup yang membolehkan seks bebas, melalui media massa, internet dan aksi-aksi panggung, mereka tidak akan tergoda untuk melakukan hubungan seks hingga berujung pada kehamilan, aborsi dan inveksi HIV/AIDS. Jika para remaja ini memiliki pemikiran yang bersih, mereka akan terhindar dari seks bebas, yang artinya mereka juga akan terbebas dari kehamilan tidak diinginkan, aborsi dan HIV/AIDS.

Remaja membutuhkan pendidikan, bimbingan dan pendampingan tentang sikap hidup memandang seks. Bukan sekedar pemberian informasi cara seks aman agar tidak hamil dan tidak tertular penyakit seksual, sebagaimana yang selama ini terjadi dalam pendidikan kesehatan reproduksi remaja di sekolah-sekolah (baca juga tentang "Pendidikan Seks" DISINI). Dibutuhkan perangkat hukum yang melindungi remaja dari paparan pornografi dan pornoaksi dengan cara pelarangan tayangan dan aktivitas porno secara ketat, pemblokiran situs-situs porno, serta pelarangan buku, majalah, CD dan game porno beredar di masyarakat. Kampanye kondomisasi pada remaja justru mendorong mereka untuk berperilaku seks bebas, asalkan menggunakan kondom. Tindakan ini merupakan legalisasi seks bebas dan akibatnya adalah makin tumbuhsuburnya berbagai penyakit menular seksual semisal HIV/AIDS.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan selama ini selalu memposisikan penderita HIV/AIDS sebagai korban. Sehingga mereka diberi pelayanan yang baik berupa pengobatan di rumah sakit dan bahkan rehabilitasi untuk membaur dengan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk maklum dengan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan menerima mereka secara wajar di dalam pergaulan. Hal ini didengungkan dengan slogan: "Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya." Pemakluman terhadap ODHA merupakan perlindungan terhadap perilaku seks bebas, karena sudah jelas penyebab terbesar HIV/AIDS selain jarum suntik adalah adalah seks bebas. Maka ODHA seharusnya diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya, bukan malah dilindungi.

Islam dan HIV/AIDS
Allah swt telah menurunkan Al Qur’an sebagai solusi tuntas seluruh persoalan manusia, termasuk HIV/AIDS. Allah swt melarang umat Islam melakukan seks bebas/zina yang merupakan akar masalah HIV/AIDS. Larangan zina ini termaktub dalam firman Allah swt Surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Penyebab HIV/AIDS selain seks bebas adalah konsumsi narkoba. Larangan terhadap narkoba terdapat dalam hadits Rasulullah saw. Ummu Salamah menuturkan : Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mufattir dalam hadits tersebut adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Maka Islam mengharamkan narkoba, baik konsumsi, produksi dan juga peredarannya. Pengharaman zina dan narkoba tidak berhenti sebatas larangan lisan, namun diaplikasikan secara praktis dalam Daulah Islam (Negara Khilafah Islam) dalam bentuk pemberantasan segala hal yang terkait zina dan narkoba.

Syariat Islam menjelaskan sanksi bagi aktivitas zina dan narkoba dalam bentuk berbeda. Pelaku zina jika sudah menikah maka dihukum rajam (dilempari batu hingga meninggal) dan jika belum menikah maka dihukum jilid/cambuk seratus kali jilid. Sedangkan pengguna, produsen dan pengedar narkoba dihukum sesuai dengan ijtihad khalifah. Sanksi yang tegas ini, selain menebus dosa pelaku, juga akan menghasilkan efek jera bagi siapapun yang menyaksikannya. Itulah sebabnya, sanksi rajam dan jilid disiarkan secara luas, agar semua warga negara mengetahuinya dan tidak menirunya.

Sedangkan kejahatan narkoba termasuk ta’zir. Bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad pemerintahan Islam  atau qadhi (hakim). Sanksinya bisa dalam bentuk dipublikasikan, dipenjara, didenda, dijilid/dicambuk, bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

BOBROKNYA MORAL
Data di atas merupakan cermin, betapa sudah sedemikian bobroknya moral generasi penerus hingga tindakan yang jelas-jelas melanggar agama makin merebak. Seks bebas, aborsi dan kecanduan narkoba adalah perbuatan maksiat yang dilarang agama, namun terbukti telah menjadi gaya hidup sebagian besar remaja. Akibatnya, penyakit mematikan Aids pun menjadi ancaman generasi penerus ini.
Jumlah kasus yang terdata seperti dipaparkan di atas, tentunya belum mencerminkan keadaan sebenarnya, melainkan sebagai fenomena gunung es. Realitas di lapangan angkanya pasti jauh lebih banyak, mengingat belum semua orang dengan HIV/Aids (ODHA) terdeteksi. Di antaranya karena keengganan memeriksakan diri.
Nah, berkenaan dengan Hari AIDS Sedunia 1 Desember, tahun ini mengambil tema ‘peningkatan hak dan akses pendidikan untuk semua guna menekan laju epidemi HIV di Indonesia menuju tercapainya tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Pendidikan berkualitas diyakini mampu membantu generasi muda untuk membentengi diri dari berbagai macam penyakit, termasuk HIV dan AIDS sejak usia dini. Karena itu pendidikan pencegahan HIV dan AIDS secara berkelanjutan perlu mendapatkan prioritas sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target MDGs tahun 2015.
Lantas pendidikan seperti apa yang mampu mencegah penularan HIV/Aids?
PENCEGAHAN
Sejatinya, upaya pencegahan penularan HIV/Aids terus gencar dilakukan. LSM-LSM telah banyak yang memberikan edukasi kepada mereka-mereka yang rentan terkena HIV/Aids. Seperti penyuluhan pada para pelaku seks aktif, seperti Pekerja Seks Komersial (PSK).  Pengetahuan tentang HIV/Aids pun telah dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Misalnya dikemas dalam materi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Sayang, materi penyuluhan tentang HIV/Aids untuk masyarakat umum maupun pelajar itu minus muatan moral dan agama. Bahkan faktor moral dan agama sengaja dihilangkan dan sama sekali tabu dibicarakan, karena menurut mereka, HIV/Aids sekadar fakta medis yang tidak bisa dikait-kaitkan dengan moral dan agama.
Ini karena dalam pandangan mereka, tidak semua ODHA adalah para pelaku tindak amoral seperti pelaku seks bebas. Ada anak yang tertular HIV/Aids dari ibunya, atau istri baik-baik tertular dari suaminya. Jadi, dalam logika ini, memasukkan nilai-nilai moral atau agama hanya akan memvonis ODHA sebagai pelaku tindak amoral. Karena itu ODHA dibela habis-habisan. Bahkan sengaja dibaurkan dengan masyarakat sehat, sehingga upaya pencegahan penularan HIV menjadi tak ada artinya.
Padahal, akar munculnya penyakit HIV/Aids memang terkait dengan perilaku sosial yang erat kaitannya dengan moral. Sebab jika ditelusuri, munculnya HIV/Aids terjadi karena aktivitas sosial yang menyimpang dari tuntunan agama.
Ingat, virus mengerikan ini pertama kali ditemukan tahun 1978 di San Fransisco Amerika Serikat pada kalangan homoseksual, suatu perilaku yang ditentang dalam agama manapun. Di Indonesia kasus HIV/AIDS ini pertama kali ditemukan pada turis asing di Bali tahun 1981. Kita tahu, bagaimana perilaku seks turis asing, meski tak semuanya memang penganut seks bebas. Karena itu, minusnya muatan agama dalam kurikulum penyuluhan HIV/Aids dipastikan tidak akan membuat upaya pencegahan penyebaran HIV/Aids efektif. Bahkan, bisa dibilang sia-sia. Buktinya, makin gencar pencegahan HIV, makin meluas penularannya.
SOLUSI SEMU
Sementara itu, gagasan pencegahan HIV/Aids yang bersumber dari UNAIDS (United Nation Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan WHO melalui PBB juga tampak tidak mengakar.
Dalam kampanye pencegahan HIV/Aids, ada istilah ABCD. Ringkasnya, A=Abstinence alias jangan berhubungan seks; B=Be faithfull alias setialah pada pasangan, C=Condom alias pakailah kondom, atau D=no use Drugs atau hindari obat-obatan narkotika.
Solusi yang ditawarkan tampaknya bagus. Namun, pada realitasnya program kondomisasi lebih menonjol. Padahal, orang bodoh pun tahu bahwa menyodorkan komdom sama saja dengan menyuburkan seks bebas. Apalagi, faktanya kondom justru dibagi-bagikan di lokasi-lokasi prostitusi, hotel dan tempat-tempat hiburan yang rentan terjadinya transaksi seks. Apa namanya kalau bukan menganjurkan seks bebas?
Selanjutnya, karena penularan HIV/Aids banyak terjadi pada pengguna narkoba terutama suntik, maka untuk mencegah penggunaan narkoba, para pecandunya diberi solusi dengan substitusi metadon. Metadon adalah turunan dari narkoba (morfin, heroin dkk) yang mempunyai efek adiktif (nyandu) dan menyebabkan “loss control” (tidak mampu mengendalikan diri). Dengan dalih agar tidak menggunakan narkoba suntik  metadon pun ditempuh karena metadon melalui mulut.  Padahal, “loss control” dapat menyebabkan perilaku seks bebas sebagai transmisi utama penularan virus HIV/AIDS.
Lebih ironis lagi adalah legalisasi penggunaan jarum suntik pada pecandu narkoba, dengan dalih agar tidak terjadi penggunaan jarum suntik secara bersama-sama. Padahal, langkah ini justru akan melestarikan penggunaan narkoba suntik. Siapa yang bisa menjamin jarum suntik akan digunakan sendiri? Sebab, fakta menunjukkan pengguna narkoba biasanya hidup berkelompok.
Jelaslah, solusi ala PBB itu tidak memberantas faktor penyebab utama (akar masalah) atau menghilangkan media penyebarannya yaitu seks bebas, namun justru melestarikannya. Jangan heran jika virus HIV/AIDS ini makin merajalela. Buktinya, tiap tahun angkanya meningkat. Sampai-sampai ada kecurigaan segelintir kalangan, bahwa HIV/Aids sengaja dipelihara sebagai upaya genocide terselubung etnis tertentu (baca: umat Islam).


Obat-obatan yang telah ditemukan pada saat ini menghambat pengubahan RNA menjadi DNA dan menghambat pembentukan protein-protein aktif. Enzim yang membantu pengubahan RNA menjadi DNA disebut reverse transcriptase, sedangkan yang membantu pembentukan protein-protein aktif disebut protease.
Untuk dapat membentuk protein yang aktif, informasi genetik yang tersimpan pada RNA virus harus diubah terlebih dahulu menjadi DNA. Reverse transcriptase membantu proses pengubahan RNA menjadi DNA. Jika proses pembentukan DNA dihambat, maka proses pembentukan protein juga menjadi terhambat. Oleh karena itu, pembentukan virus-virus yang baru menjadi berjalan dengan lambat. Jadi, penggunaan obat-obatan penghambat enzim reverse transcriptase tidak secara tuntas menghancurkan virus yang terdapat di dalam tubuh. Penggunaan obat-obatan jenis ini hanya menghambat proses pembentukan virus baru, dan proses penghambatan ini pun tidak dapat menghentikan proses pembentukan virus baru secara total.
Obat-obatan lain yang sekarang ini juga banyak berkembang adalah penggunaan penghambat enzim protease. Dari DNA yang berasal dari RNA virus, akan dibentuk protein-protein yang nantinya akan berperan dalam proses pembentukan partikel virus yang baru. Pada mulanya, protein-protein yang dibentuk berada dalam bentuk yang tidak aktif. Untuk mengaktifkannya, maka protein-protein yang dihasilkan harus dipotong pada tempat-tempat tertentu. Di sinilah peranan protease. Protease akan memotong protein pada tempat tertentu dari suatu protein yang terbentuk dari DNA, dan akhirnya akan menghasilkan protein yang nantinya akan dapat membentuk protein penyusun matriks virus (protein struktural) ataupun protein fungsional yang berperan sebagai enzim.
Gambar 2 menunjukkan skema produk translasional dari gen gag-pol dan daerah di mana produk dari gen tersebut dipecah oleh protease. p17 berfungsi sebagai protein kapsid, p24 protein matriks, dan p7 nukleokapsid. p2, p1 dan p6 merupakan protein kecil yang belum diketahui fungsinya. Tanda panah menunjukkan proses pemotongan yang dikatalisis oleh protease HIV (Flexner, 1998).
Menurut Flexner (1998), pada saat ini telah dikenal empat inhibitor protease yang digunakan pada terapi pasien yang terinfeksi oleh virus HIV, yaitu indinavirnelfinavirritonavir dansaquinavir. Satu inhibitor lainnya masih dalam proses penelitian, yaitu amprenavir. Inhibitor protease yang telah umum digunakan, memiliki efek samping yang perlu dipertimbangkan. Semua inhibitor protease yang telah disetujui memiliki efek samping gastrointestinalHiperlipidemia, intoleransi glukosa dan distribusi lemak abnormal dapat juga terjadi.
Gambar 3 menujukkan lima struktur inhibitor protease HIV dengan aktivitas antiretroviral pada uji klinis. NHtBu = amido tersier butil dan Ph = fenil (Flexner, 1998).

Uji klinis menunjukkan bahwa terapi tunggal dengan menggunakan inhibitor protease saja dapat menurunkan jumlah RNA HIV secara signifikan dan meningkatkan jumlah sel CD4 (indikator bekerjanya sistem imun) selama minggu pertama perlakuan. Namun demikian, kemampuan senyawa-senyawa ini untuk menekan replikasi virus sering kali terbatas, sehingga menyebabkan terjadinya suatu seleksi yang menghasilkan HIV yang tahan terhadap obat. Karena itu, pengobatan dilakukan dengan menggunakan suatu terapi kombinasi bersama-sama dengan inhibitor reverse transcriptase. Inhibitor protease yang dikombinasikan dengan inhibitor reverse transkriptase menunjukkan respon antiviral yang lebih signifikan yang dapat bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama (Patrick & Potts, 1998).
Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa sampai saat ini belum ada obat yang benar-benar dapat menyembuhkan penyakit HIV/AIDS. Obat-obatan yang telah ditemukan hanya menghambat proses pertumbuhan virus, sehingga jumlah virus dapat ditekan.
Oleh karena itu, tantangan bagi para peneliti di seluruh dunia (termasuk Indonesia) adalah untuk mencari obat yang dapat menghancurkan virus yang terdapat dalam tubuh, bukan hanya menghambat pertumbuhan virus. Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati, tentunya memiliki potensi yang sangat besar untuk ditemukannya obat yang berasal dari alam. Penelusuran senyawa yang berkhasiat tentunya memerlukan penelitian yang tidak sederhana. Dapatkah obat tersebut ditemukan di Indonesia? 
SOLUSI ISLAM
Media utama penulatan HIV/AIDS adalah seks bebas. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif, dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial (nizhom ijtima’i/aturan sosial).
Seperti larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat (beruda-duaan laki perempuan bukan mahram, seperti pacaran), larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin, larangan bercumbu di depan umum, dll. Sementara itu, kepada pelaku seks bebas, segera jatuhi hukuman setimpal agar jera dan tidak ditiru masyarakat umumnya. Misal pezina dirajam, pelaku aborsi dipenjara, dll.
Di sisi lain, seks bebas muncul karena maraknya rangsangan-rangsangan syahwat. Untuk itu, segala rangsangan menuju seks bebas harus dihapuskan. Negara wajib melarang pornografi-pornoaksi, tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya. Industri hiburan yang menjajakan pornografi dan pornoaksi harus ditutup. Semua harus dikenakan sanksi. Pelaku pornografi dan pornoaksi harus dihukum berat, termasuk perilaku menyimpang seperti homoseksual.
Sementara itu, kepada penderita HIV/Aids, negara harus melakukan pendataan konkret. Negara bisa memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HOV/Aids untuk diperiksa darahnya. Selanjutnya penderita dikarantina, dipisahkan dari interaksi dengan masyarakat umum. Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan negara wajib menggratiskan biaya pengobatannya, memberinya santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan  keterampilan.
Di sisi lain, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/Aids. Dengan demikian, diharapkan penderita bisa disembuhkan.

HIV/AIDS adalah penyakit menular yang sangat berbahaya dimana ia telah mengancam eksistensi manusia di dunia dan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang jenis umur dan profesi. Karenanya, HIV/AIDS dinilai sebagai al-dharat al-amm (bahaya global).

Eutanasia
Eutanasia tidak dibenarkan atas penderita AIDS, baik eutanasia pasif maupun aktif. Sebagai dalil-dalilnya adalah :

  1. Hidup dan mati adalah ditangan Tuhan.
    Firman Allah SWT :
" (Allah ) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya" (Al-Mulk :2)
  1. Islam melarang bunuh diri dan membunuh orang lain kecuali dengan hak
    Firman Allah :
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar" (Al-Ann'am : 151).
  1. Islam memerintahkan untuk berobat dan melarang putus asa.
Sabda Rasulullah SAW :
"Hai hamba-hamba Allah ! berobatlah ! sesungguhnya Allah SWT tidak menciptakan penyakit, kecuali diciptakannya pula obat penyembuhnya, kecuali lanjut usia"
  1. Islam memerintahkan untuk sabar dan tawakkal menghadapi musibah.
    Firman Allah SWT:
"Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termsuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)". (Luqman:17)
  1. Islam memerintahkan banyak istighfar dan berdo'a
    Firman Allah SWT:
"Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri (seperti zina, riba) mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah ? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahuinya". ( Ali Imran:135).
  1. Memakai dalil maslahat untuk membenarkan eutanasia tidak tepat, karena diantara syarat penggunaan maslahat itu sebagai dalil Syar'I tidak boleh bertentangan dengan nash.
  2. Penggunaan qiyas yakni mengqiyaskan penderita HIV/AIDS dengan wanita hamil yang kandungannya membahayakan jiwa calon ibu karena sama daruratnya, adalah tidak tepat, karena bagi penderita HIV/AIDS belum memenuhi keadaan darurat untuk tindakan eutanasia

Menularkan HIV/AIDS hukumnya haram. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain"

Berikut tanda-tanda HIV yang bersifat umum yang bisa kita kenali dengan mudah :
  • Berat badan menurun drastis lebih dari 10% dalam sebulan, atau menjadi kurus tiba-tiba tanpa penyebab yang jelas.
  • Menderita demam berkepanjangan hingga lebih dari satu bulan.
  • Menurunnya kesadaran dan gangguan neurologis.
  • Demensia/HIV ensefalopati.
  • Menderita diare kronis yang berlangsung lebih dari satu bulan, ini menyebabkan tubuh lemas dan kekurangan cairan.

Selain gejala umum ada juga gejala awal HIV AIDS yang bersifat khusus bisa anda kenali pada seseorang yang terkena penyakit HIV AIDS, berikut gejala awal penyakit HIV AIDS yang bersifat khusus itu :

  • Menderita batuk yang kuat dan terus-menerus selama lebih dari satu bulan.
  • Mengalami herpes zostermultisegmental dan herpes zoster berulang.
  • Timbul juga herpes simpleks kronis progresif.
  • Terdapat infeksi jamur berulang kali pada alat kelamin wanita.
  • Dermatitis generalisata.
  • Kandidias orofaringeal.
  • Limfadenopati generalisata.
  • Retinitis virus sitomegalo. 
KHATIMAH
Demikianlah, pencegahan seks bebas ini bisa efektif jika masyarakat dididik dan dipahamkan kembali untuk berpegang teguh pada ajaran agama. Masyarakat yang paham bahwa hubungan seks adalah sakral dan hanya bisa dilakukan dengan pasangan sah melalui pernikahan akan membentuk kehidupan sosial yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Using Facebook